Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menulis pesan menyentuh sekaligus tegas melalui media sosialnya, saat menjelang sidang perdana AG yang merupakan salah satu pelaku penganiayaan anaknya.
Melalui sebuah cuitan di akun Twitter-nya, Jonathan menyebut David memiliki kekuatan yang besar meski bertubuh cungkring. Ia sendiri mengaku tak berharap semuanya bisa kembali.
“Tubuh cungkringmu ini menyimpan kekuatan besar dan perjuanganmu untuk meraih kembali apa yang kamu pernah punya. Tidak harus semuanya kembali tapi kamu punya kami, utuh seperti sediakala,” ujarnya dikutip Populis.id dari cuitan akun @seeksixsuck yang diunggah pada Rabu (29/3/2023).
Jonathan kemudian mengingat kembali bagaimana kondisi anaknya sejak awal dirawat akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo Cs hingga akhirnya melakukan perlawanan di persidangan.
“Dari dinyatakan koma dangan GCS 3 sampai rekam medis yang menyatakan duffuse axonal injury stage 2, aku adalah saksi mata yang nemenin kamu dari kejang2 3 hari sampai kamu bangkit diatas 2 kakimu. I witness you,” imbuhnya.
Jonathan menambahkan, “Hari ini waktunya perlawanan. Kamu pasti menang, seperti sebelumnya. Mereka akan hancur, seperti sebelumnya.”
Di akhir cuitannya, ia menyebut David akan menyampaikan hormat dan rasa terima kasihnya kepada orang-orang yang mendoakannya dengan tulus serta menanti kesembuhannya.
“Satu saat kelak kamu sampaikan hormat dan terimakasihmu pada semua yang mendoakanmu, tidak perlu tergesa karena mereka tulus dan setia menantimu. Sampai kapanpun,” tutup Jonathan.
Sementara itu, hari ini AG telah menjalani musyawarah diversi dengan pihak David pada pukul 10.00 WIB di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, keluarga korban menolak diversi kekasih Mario Dandy itu.
Dengan begitu, AG akan melanjutkan proses hukum melalui sidang yang agenda awalnya adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski digelar hari ini juga, tapi sidang itu berlangsung secara tertutup.
Dalam kasus penganiayaan David ini, AG sendiri dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan terancam 12 tahun penjara.
Tubuh cungkringmu ini menyimpan kekuatan besar dan perjuanganmu untuk meraih kembali apa yang kamu pernah punya. Tidak harus semuanya kembali tapi kamu punya kami, utuh seperti sediakala.
Dari dinyatakan koma dangan GCS 3 sampai rekam medis yang menyatakan duffuse axonal injury… pic.twitter.com/oKfCOnqfEj
— It’s your own bar (@seeksixsuck) March 29, 2023