Jakarta, –
TikToker Bima Yudho Saputro dilaporkan oleh seorang advokat bernama Ginda Ansori ke Polda Lampung atas dugaan penghinaan Pemerintah Provinsi Lampung.
Laporan tersebut dibuat setelah Bima mengunggah video berisi kritikan terhadap infrastruktur hingga sistem pendidikan di Lampung.
Terkait laporan tersebut, keluarga Bima mengaku akan menghadapi proses hukum yang berjalan.
Mereka juga akan menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi Bima.
“Keluarga kami taat hukum. Jadi, kami akan ikuti sesuai aturan yang berlaku, dan kalau dalam waktu dekat ada surat pemanggilan, secepatnya keluarga akan siapkan kuasa hukum,” kata juru bicara keluarga Bima Yudho, Bambang Kuncoro di Bandar Lampung, melansir dari detikcom.
Pihak keluarga juga mengaku siap menghadapi konsekuensi dari video kritikan Bima yang viral.
“Kami siap terhadap konsekuensi yang timbul dari viralnya konten yang dibuat Bima tersebut,” ujarnya.
“Termasuk mendampinginya bila permasalahan ini dibawa melalui jalur hukum,” imbuhnya.
Selain itu, Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi menyatakan bersedia mendampingi Bima Yudho dalam menghadapi masalah hukum.
“Kami siap mendampingi persoalan Bima ini di jalur hukum,” tambah Sumaindra Jawardi.
Laporan Ginda terhadap Bima Yudho
Ginda melaporkan Bima Yudho ke polisi dengan nomor LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023 atas dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA.
“Yang kita laporkan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE berkaitan dengan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA terkait kalimat yang diucapkan, ‘gue berasal dari provinsi yang satu ini dajjal’,” ujar Ginda, mengutip detikcom.
(KHS/fik)