Kenapa TKW Rentan Mengalami Kekerasan?

Cindypurbasari March 30, 2023
WE Trivia, Blitar –

Banyak perempuan memilih untuk bekerja di luar negeri sebagai buruh migran, yang biasa disebut sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.

Namun, kehidupan kerja sebagai TKW di luar negeri tidak selalu berjalan mulus. Nyatanya, banyak perempuan kerap menjadi objek dari para pelaku kekerasan, yang bahkan bisa lebih dari satu jenis kekerasan dalam waktu bersamaan.

Baca Juga: Kenapa Banyak Perempuan Menjadi Buruh Migran?

Hasil studi berjudul Kekerasan terhadap Perempuan sebagai Pekerja Migran yang diunggah pada laman Jurnal UIN Ar-Raniry menemukan bahwa TKW rentan mengalami kekerasaan karena sejumlah faktor penyebab berikut.

Perempuan menjadi sasaran tindak kekerasan karena diposisikan sebagai kelompok lemah yang mudah dieksploitasi. Hal ini dilengkapi dengan pendidikan rendah, kurangnya skill yang dimiliki, dan ketidaktahuan atas hak dan kewajiban sebagai buruh.

Sisi kelemahan dari segi ekonomi digunakan oleh perusahaan tenaga kerja melalui para calo untuk merekrut perempuan dengan berbagai cara, seperti penipuan, intimidasi, dan kekerasan. Calon buruh akan dibebani biaya yang besar untuk pengurusan dokumen.

Hal ini pun sering dimanfaatkan oleh para oknum pemerintahan untuk melakukan praktik pembuatan dokumen palsu. Akibatnya, calon buruh ditelantarkan di penampungan karena pemberangkatan menjadi terkendala.

Pelecehan seksual pun lumrah terjadi pada para calon TKW yang dilakukan oleh agen Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJKTI) yang tidak bertanggung jawab. Tak hanya itu, kekerasan pun berlanjut hingga buruh tiba di luar negeri.

Mereka sering dihadapkan dengan kondisi kerja tidak seperti yang dijanjikan. Contohnya, jam kerja yang relatif lama tanpa hari libur, penelantaran dan pemulangan paksa, penipuan oleh agen perpanjangan visa kerja, serta kekerasan fisik dan mental.

Baca Juga:  Kenapa Orang Kalap Belanja Menjelang Lebaran?

Namun, mereka tidak dapat keluar dari situasi sulit karena majikan sengaja memegang dokumen penting sebagai identitas. Hal ini diperparah dengan penundaan atau pemotongan gaji sehingga tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Kekerasan di atas tidak lepas dari faktor internal dari dalam negeri. Antusias perempuan untuk menjadi TKW terus bertambah karena kesulitan ekonomi dan iming-iming upah yang tinggi meski akan ada banyak tindak kekerasan.

Undang-Undang Perlindungan TKW

Pemerintah Indonesia berusaha untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap TKW, salah satunya upaya Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri dengan memberikan Perlindungan HAM, seperti Konsultasi, pendampingan, pembantuan, dll.

Selain itu, pemerintah menerbitkan beberapa aturan, seperti UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran sebagai bentuk perlindungan TKW.

Baca Juga: Kenapa Banyak Orang Memutuskan untuk Jadi TKI?

Terkait sanksi, pemerintah mengatur dalam KUHP Pasal 351 Ayat (1) sampai Ayat (5). Dalam hal ini, Indonesia bisa menggunakan asas nasional pasif untuk kasus tindak pidana kekerasan terhadap TKW di luar negeri.

Baca Juga: Soal Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Arifin Tasrif: Indikasi Dilakukan Beberapa Orang


Artikel Terkait

fa-home
Home
fa-user
Account
fa-shopping-cart
Cart
fa-search
Search