Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023. Seluruh perusahaan diminta untuk memberikan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tepatnya pada 15 April 2023.
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha wajib membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Sayangnya, ada beberapa pekerja yang tidak bisa mendapatkan THR. Berikut alasannya.
Baca Juga: Kenapa Perusahaan Tidak Membayar THR Karyawan?
1. Belum Genap 1 Bulan Bekerja
Dalam Pasal 2 Ayat (1), disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Jadi, jika pekerja tersebut belum genap 1 bulan bekerja, perusahaan tak wajib memberikan THR.
2. Di-PHK sebelum H-30 Hari Raya Keagamaan
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1), perusahaan tetap wajib membayar THR bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan. Jadi, jika PHK dilakukan lebih awal dari H-30, pekerja tersebut tidak berhak atas THR.
3. ASN dengan Pengecualian
Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 untuk PNS hingga prajurit TNI. Namun, pada Pasal 5 PP tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagai dimaksud pada Pasal 3 Ayat 1 huruf a,c dan d dalam hal (a) sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau (b) sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kebijakan Perusahaan
Meski telah diwajibkan oleh pemerintah, ada saja perusahaan nakal yang berusaha mangkir dari kewajiban membayar THR kepada karyawannya. Penyebabnya bisa karena kondisi finansial perusahaan yang tidak sehat atau dari awal sudah dimasukkan dalam klausul kontrak perjanjian kerja.
Namun, sesuai Pasal 10 dan 11, perusahaan akan dikenai sanksi administratif dan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda ini pun tak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR.
Cara Melapor jika Tak Dapat THR
Untuk mengawal pencairan THR 2023, Kemnaker RI telah menyiapkan posko pengaduan yang bisa diakses melalui pranala poskothr.kemnaker.go.id. Jadi, pekerja bisa menyampaikan keluhannya di sana jika tak kunjung menerima THR sampai batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Kenapa Kita Perlu Mencermati Kontrak Kerja sebelum Tanda Tangan?
Pekerja dapat mengakses laman tersebut, kemudian login atau mendaftarkan diri jika belum terdaftar. Setelah itu, klik menu ‘Konsultasi THR‘, pilih zona wilayah bekerja, dan konsultasikan masalah THR-nya. Jika masalah belum terselesaikan, klik menu ‘Pengaduan THR’, isi formulir, lalu laporkan.
Baca Juga: PDIP Rupanya Sudah Tak Senang, Ganjar Pranowo Diharuskan Menghilang: Kita Dengar Megawati Sendiri…