Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh umat Muslim. Zakat fitrah hanya perlu dikeluarkan satu kali dalam satu tahun, tepatnya pada bulan Ramadhan atau menjelang Idul Fitri.
Menukil buku Fiqih karangan Hasbiyallah, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap umat Muslim. Baik itu laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, remaja, merdeka atau bahkan budak yang menjadi tanggungan majikannya.
Bahkan, bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan juga wajib dikeluarkan zakatnya.
Zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan hingga menjelang salat Idul Fitri. Jumlah zakat yang perlu dibayarkan adalah sebanyak dua setengah kilogram bahan makanan pokok untuk setiap orang.
Jumlah ini memang tidak berat, namun mengapa zakat fitrah wajib dibayarkan setiap umat Muslim, bahkan oleh anak-anak yang belum baligh dan budak? Simak penjelasan lengkapnya dalam uraian di bawah ini!
Alasan Kenapa Muslim Wajib Membayar Zakat Fitrah
Mengutip buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V (2021), zakat fitrah mulai diwajibkan bagi umat Muslim pada tahun kedua Hijriah atau di tahun yang sama dengan diwajibkannya puasa Ramadhan. Zakat fitrah wajib dibayarkan karena menjadi salah satu cara untuk menyucikan atau membersihkan jiwa.
Baca Juga: Kenapa Muslim Wajib Belajar Tauhid?
Ketentuan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah ini tercantum dalam surat Al-A’la ayat 14-15 yang artinya:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia salat.”
Selain itu, zakat merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang beriman, sebagaimana kewajiban menunaikan salat, puasa, dan haji. Hal ini dijelaskan secara langsung oleh Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 43 yang artinya:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.”
Kewajiban zakat fitrah juga disebutkan Rasulullah SAW dalam hadits berikut ini:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sa’ (¾) liter dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan muslim.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar r.a.)