Video mencatut bakal capres Partai NasDem Anies Baswedan beredar di media sosial melalui sebuah kanal YouTube yang diunggah pada 27 Maret 2023.
Sampul dan judul video seolah mengeklaim Anies gagal mencalonkan diri sebagai capres karena melanggar aturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“BERUJUNG PIDANA BAWASLU PASTIKAN ANIES DAPAT HUKUMAN KARNA INI,” tulis kanal tersebut pada sampul video.
“NIAT KOTOR ANIES DI BAYAR TUNAI.!LANGGAR ATURAN.BAWASLU PASTIKAN ANIES GAGAL NYAPRES KARNA INI,” demikian bunyi judul video terkait.
Kemudian video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ada klaim terkait Anies gagal nyapres karena melanggar aturan Bawaslu.
Video membahas imbauan Bawaslu kepada peserta pemilu untuk tidak berkampanye di tempat ibadah. Anggota Bawaslu Lolly Suhenti mengatakan akan ada sanksi pidana jika peserta pemilu melakukan kampanye di tempat ibadah.
Namun, Bawaslu tidak menyinggung pihak manapun dalam mengimbau para peserta pemilu terkait kampanye di tempat ibadah tersebut.
Narasi yang dibacakan sesuai dengan artikel detiknews berjudul “Bawaslu Ingatkan Ancaman Pidana Jika Lakukan Kampanye di Tempat Ibadah”, tayang pada 25 Maret 2023.
Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan narasi Anies gagal nyapres karena melanggar aturan Bawaslu adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada sumber kredibel yang menyatakan demikian.