Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

Cindypurbasari April 13, 2023

Jakarta,

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri Candrawathi.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).





Putri Candrawathi Tiba di PN Jaksel Jelang Vonis Kasus Pembunuhan YosuaPutri Candrawathi Tiba di PN Jaksel Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Yosua/ Foto: Wilda Nufus/ detikcom

Putri Candrawtahi pada 13 Februari lalu dijatuhi vonis hukuman penjara selama 20 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putri terbukti ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” lanjutnya.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo dan menguatkan putusan tingkat pertama terhadap sang mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.

Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

(dia/and)



Tonton juga video berikut:




Baca Juga:  Kenapa Socrates Dituduh Merusak Moral Pemuda Athena?

Artikel Terkait

fa-home
Home
fa-user
Account
fa-shopping-cart
Cart
fa-search
Search